BI Gelar Workshop Transparansi Anggaran
Hari ini, Rabu (19/3/2014) Bojonegoro Institute (BI) bekerjasama dengan Article 33 menggelar acara workshop tentang industri ekstraktif daerah. Bertempat di Ruang Batik Madrim, Pemkab Bojonegoro.
Hari ini, Rabu (19/3/2014) Bojonegoro Institute (BI) bekerjasama dengan Article 33 menggelar acara workshop tentang industri ekstraktif daerah. Bertempat di Ruang Batik Madrim, Pemkab Bojonegoro.
Publish What You Pay (PWYP) Indonesia merupakan koalisi masyarakat sipil untuk transparansi dan akuntabilitas tata kelola sumber daya ekstraktif migas, pertambangan dan sumber daya alam.
Bojonegoro, Institute, bojonegoro institute
Sejak disahkan oleh DPRD kabupaten Bojonegoro pada tahun 2012 lalu melalui hak Inisiatif DPRD melalui Komisi D di Proses Legislasi Daerah Kabupaten Bojonegoro, gaung Perda Transparansi Tata Kelola Pendapatan,
Keterbukaan (transparency) merupakan salah satu elemen penting mewujudkan good governance. Sebagaimana dirumuskan Asian Development Bank (ADB), bahwa ada empat elemen utama yang menjadi dasar terwujudnya good governance; accountability, participation, predictability, dan transparency.
Bojonegoro – Sebagai daerah penghasil migas, Kabupaten Bojonegoro berhak mendapatkan dana bagi hasil (DBH) migas sesuai Undang Undang No. 33/ 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Karena itulah satuan kerja perangkat perangkat daerah (SKPD) terkait perlu memahami teknis hitung-hitungannya
Peserta Tranning Tata Kelola Migas Se-Asia Pasifik : Bojonegoro Institute bekerjasama dengan RWI dan Polgov UGM (01/09/2013)
Kertas Kerja; Implementasi Perda Konten Lokal – Kabupaten Bojonegoro merupakan daerah kecil yang terletak di wilayah Jawa Timur bagian paling barat – perbatasan dengan Jawa Tengah. Luas wilayah 230.706 Ha, dan sampai saat ini jumlah penduduknya telah mencapai angka1.209.973 jiwa.Sekitar 61,59 persen bekerja di sector pertanian[1].