Kertas Kerja; Implementasi Perda Konten Lokal

Kertas Kerja; Implementasi Perda Konten Lokal – Kabupaten Bojonegoro merupakan daerah kecil yang terletak di wilayah Jawa Timur bagian paling barat – perbatasan dengan Jawa Tengah. Luas wilayah 230.706 Ha, dan sampai saat ini jumlah penduduknya telah mencapai  angka1.209.973 jiwa.Sekitar 61,59 persen bekerja di sector pertanian[1].

Pernah menduduki peringkat  kabupaten termiskin ke-5 di Jawa Timur, kini Kabupaten Bojonegoro masuk katagori sebagai daerah yang kaya. Mengingat daerah yang dahulu terkenal dengan hasil hutan dan tembakau ini – ternyata menyimpan kandungan minyak bumi dan gas yang cukup besar.

Diketahui bahwa saat ini ada 3 (tiga)  kawasan migas di Bojonegoro. Pertama, kawasan Blok Cepu (wilayah kerja meliputi Kecamatan Kalitidu; Ngasem; dan Gayam).Kawasan ini memiliki kapasitas produksi antara 20.000 bopd hingga 165.000 bopd.Kedua, kawasan Blok Sukowati (meliputi Kecamatan Kapas dan Bojonegoro). Kapsitas produksi kawasan ini rata-rata antara 40.000 sampai 50.000 barel perhari/bopd. Ketiga, kawasan penambangan tradisonal (di bawah kewenangan EP Cepu – terletak di  Kecamatan Kedewan dan Kaseman).Kapasitas produksi mencapai kisaran 1.644 barel perhari/bopd.

Dari perhitungan besarnya produksi migas di tiga kawasan tersebut, maka  Kabupaten Bojonegoro ditahbiskan sebagai daerah penghasil migas, dan akan memiliki potensi besar sebagai penyumbang kebutuhan minyak nasional. Menurut dokumen POD Blok cepu, peak production akan tercapai pada 2017-2022 dengan produski sebesar 165.000 Bpd. Apabila ditambah dengan produski blok sukowati sebesar 60.000 Bpd, maka total produksi pada saat peak production sebesar 225.000 Bpd. Ini berarti lapangan di Bojonegoro akan memproduskihampir  ¼ (seperempat persen) dari kebutuhan migas nasional. Hal ini tentu menjadiberkah tersendiri bagi pemerintah daerah, yakni  pendapatan APBD mengalami  lonjakan signifikan yang disebabkan olehpendapatan dari Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang didapatkan Kabupaten Bojonegoro.

Dengan potensi dan produksi migas, sebagaimana dijelaskan  di atas, terdapat tantangan tersendiri. Transparansi dan perencanaan yang integral menjadi hal yang paling krusial untuk dilembagakan dalam system pemerintahan kabupaten Bojonegoro. Hal ini berkaca pada pengalaman buruk daerah-daerah tambang yang gagal dalam mengelola sumber daya alamnya. Dimana kemiskinan dan konflik semakin meningkat, seiring dengan meningkatnya produksi tambang. Maka kemudian muncullah banyak kalangan baik dari masyarakat, NGO, Ormas, akademisi dan lain-lain yang khawatir akan terjadinya “kutukan sumber daya alam”.

Istilah “kutukan sumber daya alam”, sebenarnya merupakan penggambaran dari situasi paradoks antara apa yang mestinya diharapkan ( das sollen) dengan kenyataan yang terjadi di lapangan (da sein). Artinya ada situasi terbalik (kontradiktif-kontraproduktif), dimana negara/daerah dengan sumber daya alam (natural resouses) melimpah, namun justru keadaan tingkat pertumbuhan ekonomi negara/daerah tersebut lebih rendah. Sehingga memunculkan beberapa permasalahan, seperti tingkat kemiskinan dan kesenjangan/ konflik social, ancaman kerusakan lingkungan, maraknya praktek korupsi dan lain sebagainya.

Kekhawatiran pada kutukan sumber daya alam atau “natural resource curse”,memang bukan tanpa alasan. Belajar dari study kasus dari beberapa negara dan daerah yang pernah terjadi dari dampak industri migas. Di Indonesia; misalnya kasus yang terjadi di daerah Riau (kemiskinan, kerusakan alam dan dampak social akibat dampak industry migas), Papua (kesenjangan dan konflik yang sumbernya dari kegiatan industri  pertambangan oleh Freeport) , dan Sidoarjo (Lumpur Lapindo).

Dari beberapa diskursus/ kajian yang dilakukan oleh LSM, tokoh  masyarakat, akademisi ada beberapa persoalan  mendasar dari ekplorasi migas yang perlu segera dicarikan solusi strategis-efektif dan efesien. Pertama, daerah memikul seluruh beban dan biaya social. Permasalahan ini berkaitan dengan dampak dari kegiatan industry migas; dampak social dan lingkungan. Kedua, akuisisi lahan untuk proyek Migas – hal ini tentu menimbulkan penyempitan lahan (terutama lahan pertanian) sehingga akan banyak masyarakat yang kehilangan lahan dan mata pencaharian utama. Sebagaimana tercatat luas lahan pertanian mengalami penyusutan pada tahun 2010 seluas 600 Ha, kemudian pada tahun 2011 seluas 210 ha. Penyusutan lahan ini, utamanya disebabkan oleh proyek-proyek pertambangan migas.

Ketiga, terbatasnya usaha dan peluang kerja masyarakat. Artinya bahwa sektor pertambangan (industri Migas) memiliki karakteristik padat modal dan padat resiko dengan penyerapan tenaga kerja yang rendah. PDRB migas besar tapi dinikmati orang  luar atau orang-orang yang punya modal besar. Tentu  ini  rentan menimbulkan  kecemburuan/ gejolak social, dan gejolak-gejolak  ini akan memungkinkan dapat menghambat proyek nasional tersebut.Terbukti beberapa kasus permasalahan sosil mencuat di sekitar tambang migas.Seperti  pemblokiran jalan oleh beberapa warga desa, pemalakan, dan beberapa reaksi-protes masyarakat terkait perekrutan tenaga kerja non-lokal, dll.

Keempat, informasi yang tidak mudah di akses oleh masyarakat umum (khususnya masyarakat Bojonegoro).  Sehingga beberapa peluang; seperti perekrutan tenaga kerja, dana CSR, dan lain sebagainya tidak terjangkau oleh masyarakat local. Hal ini diantaranya disebabkan oleh kurang adanyua keterbukaan informasi. Dan terakhir – Kelima, Aturan  pusat sudah ada (BP Migas; PTK 007) tetapi tidak berpihak dan mengabaikan sumber daya daerah penghasil (Bojonegoro). Seperti kebijakan tentang pemaksimalan  konten lokal (unit usaha, tenaga kerja, dll.).

Dari ke-5 (lima) persolan  mendasar di atas, dibutuhkan sebuah upaya pemerintah daerah untuk mencarikan solusi yang strategis dan memberi harapan kepada masyarakat lokal (Kabupaten Bojonegoro).Terlebih  lagi  untuk menangkal terjadinya kutukan sumber daya alam, sebagaimana yang sudah terjadi di beberapa daerah/negara di belahan bumi.

Dengan spirit otonomi daerah dan Undang – Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah daerah; maka Pemerintah Kabupaten Bojonegoro didorong oleh beberapa kalangan (tokoh masyarakat, LSM, akademisi, dll) untuk membuat regulasi/ kebijakan yang dapat mengatur percepatan  pertumbuhan ekonomi daerah yang berkaitan dengan pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi migas di Kabupaten Bojonegoro.

Dengan melalui proses kajian/diskursus dan dorongan berbagai pihak, pada tanggal 10 November tahun 2011 akhirnya Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro  mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 tahun 2011 Tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dalam Pelaksanaan Eksplorasi Dan Eksploitasi Serta Pengolahan Minyak Dan Gas Bumi Di Kabupaten Bojonegoro.

Secara garis besarnya, ada 4 (empat) poin dari tujuan Perda di atas. Yakni; 1).Meningkatkan  kesejahteraan  rakyat setempat; 2). Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah; 3). Membangun tenaga kerja daerah yang terampil dan 4).Memaksimalkan peran pelaku usaha daerah dalam proses eksplorasi  dan eksploitasi minyak dan gas bumi.

Tujuan Penulisan

Penulisan kertas kerja ini, mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 23 Tahun 2012 tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dalam Pelaksanaan Eksplorasi Dan Eksploitasi Serta Pengolahan Minyak Dan Gas Bumi Di Kabupaten Bojonegoro, dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran kebijakan strategis Pemerintah Daerah Bojonegoro dalam menangkap potensi dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Migas di daerah, menggambarkan Point penting/krusial dari isi Perda, implementasi Perda dan tantangan yang dihadapi.

Pendekatan Study

  • Melaksanakan koordinasi melalui rapat, meeting stakeholder, lokakarya ataupun seminar.
  • Melakukan FGD dengan stakeholder terkait dari berbagai kalangan seperti instansi pemerintahan daerah, praktisi, akademisi, LSM dan masyarakat.
  • Melakukan kunjungan ke lokasi untuk melihat gambaran kondisi di lapangan.

[wpdm_file id=2 title=”true” ]


[1] Sensus penduduk 2010 (diambil dari data PDRB Kab. Bojonegoro;2011)