Rumusan Dana Abadi Migas Kabupaten Bojonegoro

Admin, Published at 2016-09-16

Sumber: Photo by: Dadhang Eka Y.

Laporan Khusus Rumusan Dana Abadi Migas Kabupaten Bojonegoro

Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro berinisiatif membentuk Dana Abadi Minyak Bumi dan Gas Alam (Migas) Bojonegoro. Pembentukan Dana Abadi Migas ini bertujuan untuk memastikan adanya suatu dana cadangan/ tabungan (saving) bagi generasi mendatang saat migas dan gas di wilayah tersebut sudah habis. Gagasan ini segaris dengan kenyataan bahwa Bojonegoro di dalam jangka panjang akan berkontribusi signifikan terhadap produksi migas dalam negeri dan juga kenyataan bahwa Bojonegoro telah berhasil mengentaskan kemiskinan, di satu daerah yang pernah dianggap sebagai kabupaten termiskin di Jawa ini.
Pembentukan Dana Abadi Migas juga didasarkan pertimbangan menghindari kutukan sumber daya alam. Berkaca dari pengalaman daerah-daerah kaya sumber daya alam, termasuk sumber daya migas, dimana justru tingkat kesejahteraan dan pembangunan manusianya lebih rendah dibanding daerah-daerah miskin sumber daya alam. Tingkat konflik sosial cukup tinggi, kerusakan lingkungan cukup parah, dutch desiase, belanja berlebihan (over spending), korupsi tumbuh subur dan lain sebagainya.

Daerah-daerah penghasil migas sangat rentan mengalami volatilitas (naik-turun) penerimaan pendapatan, karena sangat dipengaruhi harga migas dunia. Naik turunnya pendapatan yang tidak pasti ini menjadikan pemerintah daerah menemui kesulitan menetapkan anggaran dan perencanaan yang realistis. Pada saat penerimaan pendapatan migas ‘nyungsep’ daerah penghasil migas terancam gagal bayar, program pembangunan yang sudah direncanakan harus di-reschedule dan beberapa program pembangunan terancam tidak bisa terelaisasi. Adanya Dana Abadi Migas, diharapkan dapat dipinjam untuk stabilisasi fiskal saat penerimaan pendapatan daerah mengalami penurunan yang sangat ekstrim.

Dana Abadi Migas memang sudah lama dikenal dan dipraktekkan beberapa negara penghasil migas di dunia. Contohnya Kuwait, telah membentuk Dana Abadi Migas sejak tahun 1953. Abu Dhabi (UEA) sejak tahun 1974 dan Alaska (AS) sejak 1976. Di kawasan Asia Tenggara diprakarsai oleh Malaysia tahun 1988 dan Timor Leste (2005). Dalam perkembangannya, Dana Abadi Migas memiliki banyak nama/istilah. Ada yang menyebutnya dengan nama Petroleum Fund, Trust Fund, Sovereign Wealth Fund, Endowment Fund, dan masih banyak lagi sebutan sejenis.

Dana Abadi Migas merupakan kebijakan untuk menyisihkan sebagian dari pendapatan negara / daerah yang berasal dari sektor migas untuk tujuan menjamin keberlanjutan pembangunan yang bersifat jangka panjang. Pembentukan Dana Abadi Migas untuk saving (tabungan) bagi generasi mendatang, stabilisasi fiskal, sterilisasi (memperhalus) belanja daerah dan menghindari kutukan sumber daya alam.

Setelah melewati proses cukup panjang, sejak dimulai pertengahan Bulan Desember 2014, draft Raperda dan Naskah Akademik Dana Abadi Migas akhirnya telah final, Rabu(15/6/2016). Dalam menyusun rumusan Dana Abadi Migas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro telah melibatkan berbagai pihak, seperti Perwakilan DPRD Bojonegoro, Bojonegoro Institute, Natural Resource Government Institute (NRGI), World Bank, UNDP dan pihak-pihak lainnya. Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) Dana Abadi Migas telah dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Bappenas dan Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

Berikut ini beberapa ketentuan dan pasal-pasal krusial, yang ada dalam rumusan Raperda Dana Abadi Migas Kabupaten Bojonegoro (versi final, 15/6/2016):

Mekanisme Pengalokasian Dana Abadi Migas
Pada awalnya Dana Abadi Migas ditargetkan sebesar 30 Triliun. Tetapi dengan mempertimbangkan harga migas turun, maka target besaran dana abadi diturunkan menjadi 20-25 trilyun. Target besaran nilai Dana Abadi Migas akan dikumpulkan dalam kurun waktu 30 tahun ditambah 20 tahun, bahkan bisa diperpanjang. Ketentuan perpanjangan dibuat bertujuan agar simpanan pokok Dana Abadi Migas tidak dapat diambil demi menjaga sifat keabadiannya.

Sumber: Data diolah oleh Bojonegoro Institute

Perpanjangan akan diputuskan berdasarkan persetujuan bersama Bupati dan DPRD dengan pertimbangan dari Wali Amanah. Adapun jangka waktu 30 (tiga puluh tahun) berdasarkan estimasi waktu kegiatan produksi sumber daya alam di Kabupaten Bojonegoro. Demi memastikan sifat keabadian, selama jangka waktu tersebut nilai pokok Dana Abadi tidak dapat dipergunakan. Berikut pasal tujuan dan jangka waktu Dana Abadi Migas;

Pasal 2
(1) Pemerintah Kabupaten membentuk dan mengelola Dana Abadi guna mendanai kebutuhan pembangunan berkelanjutan jangka panjang.
(2) Dana Abadi berlangsung untuk jangka waktu selama 30 tahun ditambah 20 tahun dan bisa diperpanjang.

Sumber Pendanaan Dana Abadi Migas
Dengan mempertimbangkan potensi penerimaan pendapatan (revenue) Kabupaten Bojonegoro dari sektor Migas, sumber Dana Abadi Migas akan dialokasikan dari APBD, yang diperoleh dari:
a. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Minyak dan Gas Bumi;
b. Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) sektor Pertambangan;
c. Participating Interest (PI).
Ketiga sumber ini merupakan pendapatan APBD yang dapat digolongkan sebagai pendapatan yang bersumber dari kegiatan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di Kabupaten Bojonegoro.

Pasal 4
Dana Abadi bersumber dari APBD yang diperoleh dari:
a. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Minyak dan Gas Bumi;
b. Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) sektor Pertambangan;
c. Participating Interest (PI).

Pengalokasian Dana Abadi Migas
Mekanisme penetapan alokasi Dana Abadi Migas menggunakan pola moving average resource revenue, dengan menggunakan proyeksi pendapatan SDA. Besaran nilai alokasi Dana Abadi Migas yang dianggarkan setiap tahun dalam APBD adalah sebesar 40 % dari rata-rata 5 (lima) tahun seluruh pendapatan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Migas dan Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) sektor Pertambangan. Rata-rata 5 (lima) tahun dihitung berdasarkan realisasi 3 (tiga) tahun sebelumnya, anggaran tahun yang berjalan, dan proyeksi satu tahun mendatang. Selain dari DBH Migas dan PBB Sektor Migas, juga ditambah seluruh Participating Interest yang diterima Kabupaten Bojonegoro pada tahun berjalan.

Pasal 5
(1) Pemerintah Kabupaten wajib mengalokasikan Dana Abadi pada setiap tahun anggaran.
(2) Nilai pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah setara dengan jumlah penghitungan sebagai berikut:
a. 40% (empat puluh persen) dari rata-rata 5 (lima) tahun seluruh pendapatan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Minyak dan Gas Bumi dan Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) sektor Pertambangan berdasarkan realisasi tiga tahun sebelumnya, anggaran tahun yang berjalan, dan proyeksi satu tahun mendatang; dan
b. Seluruh participating interest yang diterima oleh Daerah.

Kelembagaan dan Pengelola Dana Abadi Migas
Lembaga Pengelola Dana Abadi Migas Kabupaten Bojonegoro berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan alasan; Pertama, sesuai rekomendasi surat dari Kementrian Keuangan bahwa lembaga pengelola dana abadi yang paling tepat adalah berbentuk BLUD . Hal ini dikarenakan sudah adanya praktek dana abadi pendidikan yang dikelola oleh LPDP yang berbentuk BLU di level pemerintah pusat. Kedua, dengan bentuk pengola Dana Abadi Migas adalah BLUD maka rekening Dana Abadi Migas menjadi terpisah dari rekening kas daerah, sehingga Dana Abadi Migas tidak masuk kategori idle cash (dana nganggur).

 

Penatausahaan Dana Abadi Migas
Berdasarkan rekomendasi Kemenkeu, untuk penataausahaan Dana Abadi Migas akan dimasukkan sebagai jenis pembiayaan investasi non-permanen dan akan ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Abadi. Berikut pasal yang mengatur tentang penatausahaan Dana Abadi Migas;

Pasal 7
(1) Bupati bertanggungjawab terhadap pengelolaan Dana Abadi.
(2) Dalam melaksanakan kewajibannya, Bupati dibantu oleh:
a. Tim anggaran pemerintah daerah dalam melakukan penghitungan atas nilai pokok yang dialokasikan setiap tahunnya;
b. Pengelola Dana Abadi melakukan penatausahaan Dana Abadi.
(3) Bupati dapat membentuk BLUD pada satuan kerja atau unit kerja yang melakukan pengelolaan hasil penempatan Dana Abadi.

Pasal 8
(1) Penganggaran Dana Abadi ditetapkan sebagai berikut:
a. Kelompok penganggaran adalah Pembiayaan;
b. Jenis penganggaran adalah Pengeluaran Pembiayaan Daerah;
c. Obyek penganggaran adalah Pengeluaran Investasi Jangka Panjang Non Permanen; dan
d. Rincian obyek penganggaran adalah Dana Abadi.
(2) Dana Abadi ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Abadi.

Agar Dana Abadi Migas memiliki nilai tambah – memperoleh keuntungan yang wajar, serta dengan pertimbangan segi keamanan dan resiko, maka Dana Abadi Migas akan diinvestasikan dalam bentuk deposito dan pembelian Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

Pasal 10
Pengelola Dana Abadi melakukan penempatan Dana Abadi di portofolio dengan tujuan mendapatkan hasil yang wajar.

Pasal 11
(1) Portofolio sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dalam bentuk :
a. Deposito pada bank umum pemerintah;
b. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);

Hasil Pengelolaan Dana Abadi Migas
Penerimaan pendapatan dari hasil penempatan investasi Dana Abadi Migas hanya dapat digunakan untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial budaya.

Jadi, seandainya Dana Abadi Migas telah terkumpul, sebesar Rp 24 triliun. Dari penempatan protofolio mendapat keuntungan – misalnya sebesar 6 % pertahun. Berarti penerimaan keuntungan yang didapat dari pengelolaan dana abadi migas setiap tahun bisa mencapai Rp 1,4 Trilyun. Maka Inilah yang dapat digunakan untuk peningkatan SDM tersebut. Berikut ini ketentuan yang mengatur pemanfaatan hasil pengelolaan Dana Abadi Migas;

Pasal 12
Pendapatan dari hasil penempatan portofolio Dana Abadi hanya dapat dipergunakan untukpeningkatan sumber daya manusia di bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial budaya.

Keterbukaan Pengelolaan Dana Abadi Migas
Partisipasi publik, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Dana Abadi Migas, merupakan isu utama dalam pembahasan dan perumusan Dana Abadi Migas. Sebab ini menyangkut dana publik yang cukup besar, yang nantinya akan dikelola. Dari hasil kajian dan simulasi dari pengalaman beberapa negara/daerah di dunia yang telah membentuk Dana Abadi Migas. Maka agar peneglolaan Dana Abadi migas transparan, akuntabel, profesiolal dan partisipatif maka upaya yang dilakukan; Pertama, Tujuan pembentukan dan penggunaan Dana Abadi Migas harus jelas. ; Kedua, Menetapkan Aturan keuangan dan Investasi Dana Abadi Migas; Ketiga, Membentuk lembaga independen yang terdiri dari unsur-unsur masyarakat, yang berfungsi terlibat dalam pegawasan, penetapaan alokasi dan penggunaan dana, monitoring dan evaluasi pengelolaan Dana Abadi Migas. Kelembagaannya diberi nama Wali Amanat; Keempat, untuk menjaga sifat keabadian Dana Abadi Migas, untuk syarat perubahan dan/ pencabutan Perda Dana Abadi Migas menggunakan mekanisme konsultasi publik, menggantikan istilah referendum, yang dianggap terlalu sensitif.

Pengertian Wali Amanah
Wali Amanah berkedudukan non-struktural, bersifat sukarela, independen dan berfungsi mewakili kepentingan masyarakat dalam pengawasan Dana Abadi. Dalam menjalankan fungsinya, Wali Amanat memiliki tugas:
a. Memberikan masukan terkait perpanjangan jangka waktu Dana Abadi;
b. Memberikan persetujuan terhadap pelaksanaan konsultasi publik;
c. Melakukan pengawasan terhadap setiap pengelolaan Dana Abadi;
d. Melakukan pengawasan terhadap setiap penggunaan Dana Abadi; dan
e. Memberikan saran atau masukan baik diminta maupun tidak diminta kepada Bupati dalam rangka memperbaiki kinerja pengelolaan Dana Abadi.

Wali Amanah menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada masyarakat melalui DPRD pada setiap akhir tahun anggaran. Keanggotaan Wali Amanah berjumlah ganjil, antara 7 (tujuh) sampai dengan 11 (sebelas) orang. Wali Amanah merupakan keterwakilan dari unsur-unsur masyarakat daerah, yaitu perwakilan tokoh agama, perwakilan akademisi, perwakilan kelompok organisasi perempuan, perwakilan organisasi masyarakat sipil, organisasi jurnalis, perwakilan tokoh budaya, perwakilan mantan pejabat daerah dan perwakilan profesional keuangan.

Pasal 14
(4) Dalam menjalankan fungsinya, Wali Amanah Dana Abadi memiliki tugas:
a. Menyetujui penunjukan Pengelola Dana Abadi;
b. Memberikan persetujuan terhadap pelaksanaan konsultasi publik;
c. Melakukan pengawasan terhadap setiap pengelolaan Dana Abadi;
d. Melakukan pengawasan terhadap setiap penggunaan Dana Abadi; dan
e. Memberikan saran atau masukan baik diminta maupun tidak diminta kepada Bupati dalam rangka memperbaiki kinerja pengelolaan Dana Abadi.
(5) Wali Amanah Dana Abadi menyampaikan laporan pengawasan kepada masyarakat melalui DPRD pada setiap akhir tahun anggaran.

Transparansi Dana Abadi Migas
Untuk memastikan pengelolaan Dana Abadi Migas berjalan baik – transparan, akuntabel, professional dan partisipatif, maka dibutuhkan keterlibatan multistakeholder, yakni pengawasan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun elemen masyarakat sipil dan akademis. Oleh karenanya, dalam draft Raperda Dana Abadi Migas mengamanatkan keterbukaan informasi publik, disamping adanya peran dan fungsi kelembagaan independen (Wali Amanah). Berikut ketentuan tentang keterbukaan informasi pengelolaan Dana Abadi Migas;

Pasal 17
(1) Pengelola Dana Abadi menyampaikan laporan atas pengelolaan Dana Abadikepada Bupati setiap bulan dan padaakhir Tahun Anggaran;
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan dokumen publik.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berisi hal-hal sebagai berikut:
a. Besaran akumulasi Dana Abadi;
b. Rincian sumber Dana Abadi;
c. Catatan setiap penempatan dan pencairan Dana Abadi;
d. Catatan pengelolaan, instrumen penempatan, keuntungan/kerugian, serta laporan perkembangan dari setiap penempatan portofolio Dana Abadi;
e. Laporan hasil pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban internal maupun eksternal;
f. Laporan pemanfaatan hasil Dana Abadi; dan
g. Lain-lain laporan yang dipandang perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Dana Abadi dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dipublikasikan di dalam situs resmi Pemerintah Kabupaten secara berkala.

Sifat Keabadian Dana Abadi Migas
Guna menjaga sifat keabadian Dana Abadi Migas, pada awalnya diusulkan menggunakan mekanisme referendum untuk setiap proses perubahan atau pembatalan Perda akan dilakukan. Mengingat semangat Perda Dana Abadi Migas dimaksudkan sebagai instrumen hukum jangka panjang, lintas generasi. Akan tetapi dengan mempertimbangkan istilah referendum terlalu sensitif, maka disepakati penggunaan istilah konsultasi publik.

Berikut ketentuan Raperda Dana Abadi Migas yang mengatur tentang konsultasi publik;

Pasal 18
(1) Untuk mengubah pasal-pasal dalam Peraturan Daerah ini, dibutuhkan persetujuan bersama dari Bupati dan DPRD setelah melalui proses konsultasi publik.
(2) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh panitia konsultasi publik yang bertanggung jawab kepada Wali Amanah.
(3) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan persetujuan lebih dari 60% (enam puluh persen) suara yang sah dari seluruh penduduk Daerah yang memiliki hak suara.
(4) Ketentuan selanjutnya mengenai tata cara jajak pendapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

Keterangan: Masyarakat yang ingin menyampaikan kritik, saran/usulan, pertanyaan atau dukungan atas rumusan Raperda Dana Abadi Migas, dapat disampaikan via email: danaabadimigas@gmail.com

Ditulis oleh:
Aw. Syaiful Huda, 
Bojonegoro Institute

 

Share Link: